Pemindahan Satwa, Jual Beli Terselubung

Pemindahan Satwa, Jual Beli Terselubung
Pemindahan Satwa, Jual Beli Terselubung

jpnn.com - PERTUKARAN satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan beberapa lembaga selama 2013 hingga kini masih menjadi masalah.

Pakar hukum Trimoelja D. Soerjadi menilai perjanjian pertukaran satwa itu hanya perjanjian pura-pura untuk mendapatkan keuntungan besar alias perdagangan satwa. 

Perjanjian pertukaran satwa KBS antara pihak pertama, yakni Toni Sumampau, dan enam pihak lain disebut dengan judul pemindahan satwa KBS. Tapi, ternyata isi di dalam perjanjian sama saja dengan pertukaran satwa.

Bahkan, lanjut Trimoelja, sebenarnya isi perjanjian tersebut merupakan jual beli satwa dengan cara terselubung. Ada beberapa poin yang menguatkan bahwa kerja sama itu cacat hukum, seperti penggunaan judul dengan istilah pemindahan satwa.

Istilah pemindahan satwa tersebut mencoba menghindari istilah yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Dalam regulasi itu tidak ada istilah pemindahan satwa, yang ada hanya pertukaran satwa. "Artinya, penggunaan istilah pemindahan satwa ini agar tidak memenuhi persyaratan yang wajib dalam pertukaran satwa," tegasnya.

Persyaratan wajib itu adalah pertukaran satwa hanya bisa dilakukan antara satwa dan satwa. Trimoelja menjelaskan, penggunaan istilah pemindahan satwa ini digunakan agar pertukaran bisa dilakukan antara satwa dan barang lain. "Ini pelanggaran pertama. Kalau pemindahan satwa seharusnya yang memiliki kewajiban tertentu untuk memberikan kompensasi adalah KBS. Sebab, KBS menitipkan satwa ke kebun binatang lain. Misalnya untuk makan dan kesehatan," paparnya.

Lalu, imbuh Trimoelja, dalam undang-undang yang sama disebutkan, harus ada tim penilai untuk membandingkan kesetaraan antara satwa yang ditukar. Masalahnya, dalam perjanjian itu sama sekali tidak ada tim penilai. "Jika tetap berupaya dinilai, pertukaran satwa dengan barang itu, maka harus ada nilainya," tegas Trimoelja. 

Terakhir, yang juga dilanggar adalah tidak adanya izin dari presiden untuk hewan yang dilindungi. Misalnya komodo, babi rusa, dan orang utan. Dia menjelaskan, dalam perjanjian antara KBS dan Taman Hewan Pematang Siantar (THPS), ada tiga jenis satwa tersebut. "Kok persetujuan presidennya sama sekali tidak ada? Di lima perjanjian lainnya juga ada hewan yang dilindungi," tegasnya. 

PERTUKARAN satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan beberapa lembaga selama 2013 hingga kini masih menjadi masalah. Pakar hukum Trimoelja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News