Pemindahan Terpidana Mati ke Nusa Kambangan Ditunda
Selasa, 17 Februari 2015 – 16:33 WIB
"Jaksa Agung juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan second opinion apakah yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa," katanya.
Walaupun, lanjut dia, menurut Undang-undang tidak ada larangan melakukan eksekusi terhadap mereka yang sakit, kecuali perempuan hamil. Meski demikian, kata dia, permintaan dari Kalapas Nusa Kambangan itu tetap akan menjadi pertimbangan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pemindahan sejumlah terpidana mati yang tersebar di lima tempat ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ditunda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung
- Kasih Kejutan, Close To Breathe Giveaway Gitar Saat Tampil di Jakarta Fair 2024
- Menaker Ida Fauziyah: Indonesia dan RRT Terus Memperkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Berantas Judi Online, Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Baru
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Tertarik Pelajari Pengelolaan SDM di Tiongkok
- Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP