Pemindahan Terpidana Mati ke Nusa Kambangan Ditunda
Selasa, 17 Februari 2015 – 16:33 WIB
"Jaksa Agung juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan second opinion apakah yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa," katanya.
Walaupun, lanjut dia, menurut Undang-undang tidak ada larangan melakukan eksekusi terhadap mereka yang sakit, kecuali perempuan hamil. Meski demikian, kata dia, permintaan dari Kalapas Nusa Kambangan itu tetap akan menjadi pertimbangan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pemindahan sejumlah terpidana mati yang tersebar di lima tempat ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ditunda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap