Pemindahan Terpidana Mati ke Nusa Kambangan Ditunda

Pemindahan Terpidana Mati ke Nusa Kambangan Ditunda
Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran, dua terpidana mati kasus narkoba. Foto: ist

"Jaksa Agung juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan second opinion apakah yang bersangkutan terindikasi mengalami gangguan jiwa," katanya.

Walaupun, lanjut dia, menurut Undang-undang tidak ada larangan melakukan eksekusi terhadap mereka yang sakit, kecuali perempuan hamil. Meski demikian, kata dia, permintaan dari Kalapas Nusa Kambangan itu tetap akan menjadi pertimbangan. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pemindahan sejumlah terpidana mati yang tersebar di lima tempat ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ditunda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News