Pemisahan Bayi Kembar Siam Dempet Pantat
Minggu, 10 April 2011 – 06:20 WIB
SURABAYA - Bayi kembar siam dempet pantat, Rochman-Rochim, dapat dipisahkan tiga jam lebih cepat dari waktu yang direncanakan. Sebelumnya, tim dokter yang tergabung dalam Pusat Pelayanan Kembar Siam Terpadu (PPKST) RSUD dr Soetomo-FK Unair menjadwalkan pemisahan bayi kembar siam asal Jombang itu berlangsung pukul 23.30 tadi malam. Dokter Poerwadi SpB SpBA, anggota tim PPKST lainnya, menyatakan hal serupa. Dokter spesialis bedah anak itu mengatakan, proses pembedahan dimulai dari insis oleh dokter spesialis bedah plastik, dilanjutkan dokter bedah ortopedi dan traumatologi yang bertugas memotong tulang ekor. Setelah itu, dokter spesialis bedah anak yang bertugas memisahkan rectum dan anusnya. "Semua relatif tak ada masalah. Hanya, ditemukan hal baru. Ternyata dempetnya tak hanya di tulang ekor, tapi hingga ke bagian sampingnya," terang Poerwadi.
Namun, ketika operasi baru memakan waktu 14 jam 30 menit, atau pukul 20.30, badan Rochman-Rochim sudah dapat dipisahkan. Operasi pemisahan kembar siam yang lahir pada 4 September 2009 tersebut direncanakan memakan waktu total 27 jam. Dimulai pukul 06.00 kemarin dan selesai pukul 09.00 hari ini.
Ketua PPKST RSUD dr Soetomo-FK Unair dr Agus Harianto SpAK mengatakan, operasi berjalan lancar. Meski ada beberapa kendala, semua dapat ditangani dengan baik. "Kendala tersebut, antara lain, ketika memisahkan tulang ekor, sempat ada kesulitan. Tapi, akhirnya hal itu dapat ditanggulangi," katanya.
Baca Juga:
SURABAYA - Bayi kembar siam dempet pantat, Rochman-Rochim, dapat dipisahkan tiga jam lebih cepat dari waktu yang direncanakan. Sebelumnya, tim dokter
BERITA TERKAIT
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat