Pemisahan Keuangan Haji Tunggu Pembentukan BPKH dan Revisi UU

Pemisahan Keuangan Haji Tunggu Pembentukan BPKH dan Revisi UU
Pemisahan Keuangan Haji Tunggu Pembentukan BPKH dan Revisi UU

jpnn.com - JAKARTA - Ketua komisi VIII DPR, Saleh Daulay menyatakan pemisahan keuangan haji dari Kementerian Agama belum bisa dilakukan. Pasalnya, kebijakan pemisahan keuangan yang menjaid amanat Undang-Undang Pengelolaan Haji (UU PKH) itu masih harus menunggu  terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan revisi Undang-undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Saleh menjelaskan, dalam UU PKH disebutkan bahwa paling lama 1 tahun setelah UU itu diundangkan, pemerintah harus membentuk BPKH. Sebab, nantinya badan itulah yang akan mengelola seluruh keuangan haji.

“BPKH ini independen dan otonom. Arti mengelola bukan hanya mengumpulkan, tapi juga diperkenankan mengembangkan dana haji dalam bentuk investasi. Keutungannya bisa digunakan untuk kepentingan jemaah, seperti mengurangi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji, red),” kata Saleh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/7).

Namun, operasional BPKH masih terganjal revisi UU Haji dan Umroh yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan haji merupakan non-profit. Sementara BPKH nantinya akan seperti badan layanan umum (BLU) yang mencari profit.

"Kalau BPKH melakukan investasi, itu profit dan melanggar UU. Jadi UU Haji dan Umroh harus direvisi. Diharapkan akuntabilitas dan manfaat keuangan haji semakin dirasakan. Apalagi BPKH untuk membentengi Kemenag dari isu negatif," jelasnya.

Ke depan, tambahnya, BPKH akan mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel. BPKH akan menjadi operator dana haji, sedangkan Kemenag regulatornya.

"Jadi tidak ada lagi istilah Kemenag menyalahgunakan keuangan haji. BPKH operatornya, kalau ada proposal penggunaan dana haji, akan diverifikasi kebutuhannya oleh BPKH, betul tidak. Nah, regulatornya Kemenag," tandasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua komisi VIII DPR, Saleh Daulay menyatakan pemisahan keuangan haji dari Kementerian Agama belum bisa dilakukan. Pasalnya, kebijakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News