Pemisahan Pemilu Serentak Dinilai Ideal dan Berkeadilan
Senin, 02 Maret 2020 – 19:59 WIB

Kotak suara Pemilu 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 55/PUU-XVII/2019 memerintahkan agar ada perubahan sistem pemilu serentak untuk menghindari korban jiwa, sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2019.(mg7/jpnn)
Baca Juga:
Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menilai, pemisahan pemilu serentak tingkat nasional dan tingkat lokal dirasa tidak idel.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Pastikan Pemilu Berjalan Aman, Kapolres Siak: Jangan Ragu Datang ke TPS
- Danrem 045/Garuda Jaya: Pegang Teguh Netralitas TNI pada Pemilu Serentak Tahun Ini
- Derasnya Sungai Gangsal Jadi Saksi Polisi Bertaruh Nyawa Demi Pemilu Damai
- Ganjar Pranowo Bisa Raih Banyak Dukungan dari Gen Z
- Irjen Andi Rian Perintahkan Kapolres di Kalsel Mempersiapkan Personel