Pemkab Ancam Cabut IMB Hambalang
Sabtu, 03 November 2012 – 07:57 WIB
BOGOR-Polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) terus berlanjut. Temuan Badan Pemeriksan Keruangan (BPK) menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Perda Nomor 12/2009 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya, IMB diterbitkan Pemkab Bogor sebelum ada studi amdal proyek Hambalang. Ia menjelaskan, pihaknya bisa saja membekukan atau mencabut IMB proyek Hambalang, tetapi dikhawatirkan langkah itu justru tambah memperk masalah. "Kita juga khawatir pihak Kemenpora berlindung dari upaya tersebut (pembekuan dan pencabutan), sehingga masalahnya jadi semakin rumit," tambahnya.
Menyikapi temuan itu, Pemkab Bogor langsung melakukan verifikasi, evaluasi dan investigasi terkait persyaratan penerbitan IMB Hambalang. "Jika tim verifikasi nanti menemukan pelanggaran dan IMB dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka pemkab akan menertibkan bangunan tersebut," kata Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kabupaten Bogor, Yani Hasan kepada wartawan, Jumat (2/11). Namun, Yani mengakui, langkah itu cukup sulit, karena proyek itu milik pemerintah.
Baca Juga:
Menurut dia, DTBP telah melakukan kajian sebelum terbitnya site plan dan IMB. "Ya kita (DTBP) dan beberapa dinas lainnya mengkaji persyaratan site plan dan IMB, tapi hingga proyek tersebut berjalan, amdalnya belum juga keluar," katanya.
Baca Juga:
BOGOR-Polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) terus berlanjut.
BERITA TERKAIT
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan