Pemkab Ancam Persulit PNS Urus KTP
jpnn.com - CIBINONG - Peringatan keras dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor bagi pegawai negeri sipilnya (PNS).
Pemkab mengancam tidak akan melayani PNS yang akan mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, akta kelahiran dan lainnya jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu ditegaskan Kabid Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Zaki Budiman. Menurut dia, pemberian sanksi tersebut sudah berdasarkan PP nomor 86 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
Menurutnya, setiap PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, kepersertaan BPJS itu akan menjadi salah satu syarat bagi PNS jika mereka akan mengurus administrasi kependudukan, hingga proses pembuatan SIM, paspor dan sertifikat tanah.
“Setiap SKPD sudah bisa mendaftarkan diri, dan program ini akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
Aturan tersebut diberlakukan mengingat jumlah kecelakaan kerja sebagian besar terjadi di jalan, baik saat akan berangkat atau pulang kerja. “Jumlah kecealakaan kerja dapat mencapai 70 persen terjadi di jalanan,” ujar dia.
Saat ini, sudah 100 PNS yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari PNS, honorer dan CPNS. “Mereka secara otomatis langsung terjamin keselamatanya, dan ini sangat perlu bagi pegawai,” pungkas dia. (ded/c)
CIBINONG - Peringatan keras dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bogor bagi pegawai negeri sipilnya (PNS). Pemkab mengancam tidak akan melayani PNS yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS