Pemkab Banggai Siapkan Lahan Relokasi Korban Eksekusi
Jumat, 30 Maret 2018 – 06:42 WIB

Bupati Banggai Herwin Yatim. Foto: banggaikab.go.id
"Pihak-pihak yang merasa belum puas dengan putusan, silakan melakukan upaya hukum, bisa dengan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Karena yang bisa menilai suatu putusan dan fungsi hakim ada di KY," terangnya.
Upaya hukum lanjutan itu, tambah Haris , diharapkan dapat menghindari benturan-benturan di masyarakat bawah. “Kepada masyarakat, Gubernur berharap untuk tidak terpancing dan terprovokasi karena pelaksanaan eksekusi adalah proses menjalankan perintah pengadilan," harapnya. (sam/jpnn)
Pemkab Banggai Sulteng menyiapkan lahan relokasi untuk warga Tanjung yang menjadi korban eksekusi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KIM Indonesia Minta Temuan BPK Soal Dugaan Korupsi di Banggai Ditindaklanjuti
- KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Kepala Daerah dan 24 Camat Ini
- Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Banggai Harus Dituntaskan
- Ratusan Karyawan BMI Gelar Aksi Damai di PN Kepanjen, Ini Tuntutannya
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- ART Minta Pemindahan Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas dari Pelabuhan Luwuk Ditunda