Pemkab Bangka Barat akan Merekrut 40 CPNS dan 1.290 PPPK

Pemkab Bangka Barat akan Merekrut 40 CPNS dan 1.290 PPPK
Bupati Bangka Barat Sukirman (berdiri) saat mengikuti rapat koordinasi pengadaan ASN yang digelar Kementerian PAN-RB di Jakarta. (ANTARA/HO-Diskominfo Bangka Barat)

jpnn.com - MENTOK - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, akan merekrut 1.330 aparatur sipil negara (ASN) pada 2024. Para ASN yang terdiri dari CPNS dan PPPK itu akan ditempatkan di lingkungan Pemkab Bangka Barat.

"Kami telah melaksanakan rapat koordinasi pengadaan ASN 2024 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan hasilnya sudah ditetapkan sebanyak 1.330 orang," kata Bupati Bangka Barat Sukirman di Mentok, Kamis (14/3).

Menurut dia, jumlah pegawai yang akan direkrut tersebut sesuai dengan usulan yang disampaikan Pemkab Bangka Barat kepada KemenPAN-RB.

"Alhamdulillah, semua usulan diterima, sebanyak 1.330 kebutuhan ASN tahun ini terdiri dari CPNS dan PPPK untuk formasi tenaga teknis, guru, kesehatan. Mudah-mudahan dengan pengadaan ini kekurangan kepegawaian akan segera teratasi," ungkapnya.

Dia berpesan kepada masyarakat yang ingin mendaftar maupun yang berprofesi sebagai tenaga non-ASN untuk mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan pada saat pendaftaran.

"Semuanya persiapkan dengan baik. Bagi kawan-kawan yang sudah lama mengabdi, bahkan jika masa kerjanya di atas lima tahun bahkan sepuluh tahun, itu siapkan segala sesuatunya dengan baik," pesan Sukirman.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bangka Barat Anthoni Pasaribu menjelaskan pembukaan pendaftaran ASN tahun ini akan dilaksanakan mulai April 2024.

Sebanyak 1.330 kebutuhan tersebut, terdiri dari 40 PNS dan 1.290 PPPK. Pendaftaran CPNS dilakukan pada April, Mei, dan Juni 2024. Sementara, untuk PPPK dilaksanakan mulai Juli hingga Agustus 2024.

Pemkab Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung akan merekrut 1.330 ASN yang terdiri dari 40 CPNS dan 1.290 PPPK pada 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News