Pemkab Barito Utara Siapkan Peraturan Untuk Pencairan Gaji ke-13
jpnn.com, BARITO UTARA - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sedang menyiapkan peraturan bupati terkait dengan pembayaran gaji ke-13 tahun ini bagi pegawai di daerah setempat.
"Saat ini kami menyiapkan peraturan bupati (perbup) yang kini sedang difasilitasi Biro Hukum Setda Kalteng melalui Bagian Hukum Setda Barito Utara," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Selasa (111/8).
Untuk menyiapkan pembayaran gaji ke-13 tersebut, Pemkab Barito Utara telah mengalokasikan dana sebesar Rp16,4 miliar untuk dibayarkan kepada 3.844 ASN setempat.
Hanya saja, kata dia, dalam pembayaran tersebut, tidak semua pegawai mendapatkannya. Pejabat yang tidak mendapat gaji ke-13, antara lain pejabat negara seperti bupati dan wakil bupati, sekretaris daerah, ketua DPRD dan anggota, pejabat eselon II serta fungsional utama.
"PNS yang dapat gaji ke-13 yakni pejabat eselon III, IV dan pelaksana. Kita harapkan paling lambat pekan depan sudah cair," katanya didampingi Kabid Perbendeharaan Nurul Anwar.
Dia mengatakan pembayaran gaji ke-13 bisa dilakukan apabila proses administrasi peraturan bupati sudah selesai.
Diupayakan, katanya, selambatnya gaji ke-13 itu pada pekan depan sudah diterima pegawai melalui rekening masing-masing.
"Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," kata dia.
Pembayaran gaji ke-13 ASN itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji Ke-13.(Ant/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sedang menyiapkan peraturan bupati terkait dengan pembayaran gaji ke-13 tahun ini bagi pegawai di daerah setempat.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Kasus Gawat, Harapan Honorer Terancam Ambyar
- Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah
- Pemkot Ambon Proses Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Rp 24,7 Miliar Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Honorer K2 Masih Banyak, Perhatikan Rancangan PP Manajamen ASN
- Gaji ke-13 PNS & PPPK Sudah Masuk, tetapi TPP Belum Cair, Tenang Saja
- Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar