Pemkab Barito Utara Siapkan Peraturan Untuk Pencairan Gaji ke-13

Pemkab Barito Utara Siapkan Peraturan Untuk Pencairan Gaji ke-13
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BARITO UTARA - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sedang menyiapkan peraturan bupati terkait dengan pembayaran gaji ke-13 tahun ini bagi pegawai di daerah setempat.

"Saat ini kami menyiapkan peraturan bupati (perbup) yang kini sedang difasilitasi Biro Hukum Setda Kalteng melalui Bagian Hukum Setda Barito Utara," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Selasa (111/8).

Untuk menyiapkan pembayaran gaji ke-13 tersebut, Pemkab Barito Utara telah mengalokasikan dana sebesar Rp16,4 miliar untuk dibayarkan kepada 3.844 ASN setempat.

Hanya saja, kata dia, dalam pembayaran tersebut, tidak semua pegawai mendapatkannya. Pejabat yang tidak mendapat gaji ke-13, antara lain pejabat negara seperti bupati dan wakil bupati, sekretaris daerah, ketua DPRD dan anggota, pejabat eselon II serta fungsional utama.

"PNS yang dapat gaji ke-13 yakni pejabat eselon III, IV dan pelaksana. Kita harapkan paling lambat pekan depan sudah cair," katanya didampingi Kabid Perbendeharaan Nurul Anwar.

Dia mengatakan pembayaran gaji ke-13 bisa dilakukan apabila proses administrasi peraturan bupati sudah selesai.

Diupayakan, katanya, selambatnya gaji ke-13 itu pada pekan depan sudah diterima pegawai melalui rekening masing-masing.

"Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," kata dia.

Pembayaran gaji ke-13 ASN itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44/2020 tentang Pemberian Gaji Ke-13.(Ant/jpnn)

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sedang menyiapkan peraturan bupati terkait dengan pembayaran gaji ke-13 tahun ini bagi pegawai di daerah setempat.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News