Pemkab Batang Dapat Kuota PPPK 2023 Sebanyak 1.587, Formasi Guru Paling Banyak

Pemkab Batang Dapat Kuota PPPK 2023 Sebanyak 1.587, Formasi Guru Paling Banyak
Ilustrasi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendapat kuota 1.587 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Dwi Riyanto, 1.587 formasi terdiri atas 1.400 tenaga pendidik, 95 tenaga teknis, dan 92 kesehatan.

"Ya, pada formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun 2023 masih didominasi guru karena banyak tenaga pendidik yang sudah pensiun," katanya  di Batang, Rabu (27/9).

Dia menjelaskan semula Pemkab Batang mengajukan usulan 1.588 formasi PPPK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Namun, satu formasi, yakni bagian tenaga teknis, dibatalkan karena optimalisasi teknis pada 2022.

Menurut dia, optimalisasi teknis pada 2022 terdapat tiga kompetensi, yaitu sosial kultural, manajerial, dan tenaga teknis yang menggunakan sistem standar penilaian (passing grade). Namun, pada PPPK 2023 menggunakan sistem ambang batas bawah.

Dwi Riyanto menjelaskan isi surat dari Badan Kepegawaian Negara, yaitu optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan PPPK dengan Keputusan Menpan RB Nomor 571 Tahun 2023.

Setelah itu, instansi pusat dan daerah melakukan verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari total penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, yakni tenaga honorer kategori 2 dan non-ASN maksimal 80 persen dan kebutuhan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.

Dwi Riyanto berharap pengadaan PPPK 2023 bisa berjalan baik dan lancar dan dapat terisi agar kebutuhan aparatur sipil negara dapat terpenuhi.

Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mendapat kuota 1.587 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News