Pemkab Bekasi Bolehkan PNS Pakai Mobdin untuk Mudik

jpnn.com - BEKASI - Fasilitas Mobil Dinas (Mobdin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya boleh digunakan untuk keperluan dinas bukan untuk keperluan pribadi. Namun Pemkab Bekasi malah membolehkan PNS menggunakan mobil dinasnya untuk keperluan pulang kampung (mudik) saat Lebaran nanti.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin mengatakan, meskipun tidak ada larangan menggunakan Mobdin untuk keperluan Mudik Lebaran, tetapi dirinya meminta agar Mobdin tersebut harus tetap dijaga dalam kondisi apapun.
"Jika mobil dinas tersebut mengalami kerusakan ataupun hilang, maka pengguna dari mobil dinas atau pemilik mobil dinas tersebut harus mengganti rugi atas kehilangan ataupun kerusakan tersebut,” ungkapnya kepada Radar Bekasi (JPNN Grup), Sabtu (5/7).
Ketika ditanya mengenai penggantian warna pelat nomor mobdin untuk keperluan Mudik Lebaran, Muhyiddin menegaskan jika hal itu tidak diperbolehkan. "Tidak diperbolehkan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan dari merah ke hitam,” pungkasnya. (ian)
BEKASI - Fasilitas Mobil Dinas (Mobdin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) semestinya boleh digunakan untuk keperluan dinas bukan untuk keperluan pribadi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tabrakan Bus vs Mobil di Jawa Timur Menewaskan 7 Orang
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL