Pemkab Bekasi Siapkan Dana Rp 600 Juta untuk Jemaah Haji

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyiapkan anggaran sebesar Rp 600 juta untuk kebutuhan pendukung keberangkatan dan kepulangan jamaah haji.
Kabag Kesra Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan, untuk biaya kebutuhan jamaah calon haji pada saat keberangkatan dan kepulangan setiap tahun disiapkan dalam APBD. Untuk pelaksanaan haji 2018, anggaran yang dikucurkan sama seperti di tahun sebelumnya.
Kata Iyan, anggaran yang disiapkan Pemkab Bekasi biasanya digunakan untuk kebutuhan transportasi bus pemberangkatan dari Kabupaten Bekasi menuju embarkasi dan sebaliknya.
“Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan makan bagi para calon haji pada saat berangkat menuju embarkasi dan biaya jasa porter yang mengangkut barang milik jamaah,” katanya.
Iyan mengatakan, alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap warganya yang menjalankan ibadah haji.
Untuk jamaah haji yang diberangkatkan pada 2018 ini sebanyak 2.066 orang. Sementara kuota haji berjumlah 2.207.
Iyan menambahkan, jumlah jamaah calon haji belum sesuai kuota karena ada 242 calon haji asal Kabupaten Bekasi berpindah keberangkatan dari daerah lain. Sementara calon haji dari daerah lain yang berangkat dari Kabupaten Bekasi sebanyak 59 orang.
Jamaah calon haji asal Kabupaten Bekasi terbagi menjadi tujuh kloter. Yakni kloter 3, 26, 40, 50, 79, 87 dan 96.(enr/pojoksatu)
Alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap warganya yang menjalankan ibadah haji.
Redaktur & Reporter : Yessy
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- BPKH Limited Teken Kontrak Penyediaan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Selama Puncak Haji
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji di Arab Saudi
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk