Pemkab Bentuk Tim, PNS Berijazah Palsu Diberhentikan
Selasa, 09 Juni 2015 – 00:03 WIB
SIMUELUE – Pemkab Simeulue, Aceh tidak main-main dalam menindaklanjuti isu ijazah palsu. Bahkan, pemkab di sana telah membentuk tim penelusuran dan pemeriksaan ijazah palsu yang digunakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tim penelusuran dan pemeriksaan ijazah palus tersebut dipimpin langsung Sekda Simeulue Drs Naska Bin Kamar dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat. Bila nantinya ada pegawai yang terbukti menggunakan ijazah palsu, terancam akan diberhentikan dan diturunkan pangkatnya.
"Tim kita sudah terbentuk, dengan ketuanya sekda untuk menelusuri dan memeriksa ijazah palsu pegawai. Bila nantinya terbukti sah secara hukum, pegawai yang menggunakan ijazah palsu bisa jadi diberhentikan dan dikembalikan serta disesuaikan dengan ijazahnya yang tidak palsu," tegas Bupati Simeulue Drs H Riswan NS, kepada Rakyat Aceh, Senin (8/6).
Bahkan dia mengaku tidak main-main dan telah mendapat laporan dan informasi, bahwa sejumlah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Simeulue, dengan sengaja telah menggunakan ijazah palsu.
SIMUELUE – Pemkab Simeulue, Aceh tidak main-main dalam menindaklanjuti isu ijazah palsu. Bahkan, pemkab di sana telah membentuk tim penelusuran
BERITA TERKAIT
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal