Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Gaji Ke-13 bagi 4.500 ASN
jpnn.com - BIAK - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi 4.500 aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut. Pembayaran gaji ke-13 itu dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank masing-masing pegawai.
"Ada sekitar Rp 20 miliar alokasi dana gaji ke-13 yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, " ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi di Biak, Jumat (16/6).
Dia menjelaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN bentuk perhatian pemerintah, dalam upaya meringankan pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan bagi anak keluarga pegawai negeri menyambut Tahun Ajaran 2023/2024.
"Saat memasuki tahun ajaran baru, orang tua memasukkan anak ke sekolah, sehingga gaji ke-13 ASN sangat membantu meringankan beban pegawai negeri," katanya.
Sejumlah ASN Pemkab Biak Numfor mengaku sudah menerima pembayaran gaji ke-13 melalui transfer rekening bank.
"Terima kasih saya sudah menerima pembayaran gaji ke-13,” ujar Mulyani, ASN guru di Biak.
Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 sangat membantu ASN buat keperluan membiayai pendidikan anak di tahun ajaran baru 2023/2024.
Berdasarkan data, Kemenkeu mengeluarkan total dana APBN 2023 sebesar Rp 38,9 triliun untuk pembayaran tunjangan THR dan gaji ke-13. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meringankan pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan bagi anak keluarga pegawai negeri
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025