Pemkab Bintan Larang Transaksi dengan Dolar di Kawasan Wisata

jpnn.com - BINTAN - Transaksi dengan mata uang asing, yang saat ini cukup sering ditemui di kawasan wisata Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dilarang mulai tahun depan. Misalnya, transaksi dengan dolar di Lagoi.
Bupati Bintan Ansar Ahmad menyatakan, penghapusan penggunaan dolar di Lagoi akan dilaksanakan bertahap. Menurutnya, hal itu dikarenakan fluktuasi ekonomi.
"Kami sudah sampaikan kepada mereka. Sebetulnya, kami tetapkan batas waktu pada Juli lalu. Tapi, karena saat ini kondisi ekonomi sangat fluktuatif, mereka minta waktu. Kami berharap akhir tahun ini mereka telah menggunakan rupiah untuk semua transaksi,'' katanya seperti dilansir Batam Pos edisi Selasa (10/9).
Ansar menjelaskan, keharusan menggunakan mata uang rupiah untuk bertransaksi itu sebetulnya tercetus sejak lama. Undang-undang juga mengharuskan semua transaksi di wilayah Indonesia menggunakan mata uang rupiah.
Namun, di sejumlah daerah tujuan wisata, transaksi dengan dolar masih ditemukan. ''Di Lagoi, ada harga dolar dan harga rupiah. Mendatang, hanya ada transaksi dengan rupiah,'' tegasnya. (asr/jpnn)
BINTAN - Transaksi dengan mata uang asing, yang saat ini cukup sering ditemui di kawasan wisata Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dilarang mulai tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki