Pemkab Bintan Larang Transaksi dengan Dolar di Kawasan Wisata
jpnn.com - BINTAN - Transaksi dengan mata uang asing, yang saat ini cukup sering ditemui di kawasan wisata Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dilarang mulai tahun depan. Misalnya, transaksi dengan dolar di Lagoi.
Bupati Bintan Ansar Ahmad menyatakan, penghapusan penggunaan dolar di Lagoi akan dilaksanakan bertahap. Menurutnya, hal itu dikarenakan fluktuasi ekonomi.
"Kami sudah sampaikan kepada mereka. Sebetulnya, kami tetapkan batas waktu pada Juli lalu. Tapi, karena saat ini kondisi ekonomi sangat fluktuatif, mereka minta waktu. Kami berharap akhir tahun ini mereka telah menggunakan rupiah untuk semua transaksi,'' katanya seperti dilansir Batam Pos edisi Selasa (10/9).
Ansar menjelaskan, keharusan menggunakan mata uang rupiah untuk bertransaksi itu sebetulnya tercetus sejak lama. Undang-undang juga mengharuskan semua transaksi di wilayah Indonesia menggunakan mata uang rupiah.
Namun, di sejumlah daerah tujuan wisata, transaksi dengan dolar masih ditemukan. ''Di Lagoi, ada harga dolar dan harga rupiah. Mendatang, hanya ada transaksi dengan rupiah,'' tegasnya. (asr/jpnn)
BINTAN - Transaksi dengan mata uang asing, yang saat ini cukup sering ditemui di kawasan wisata Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dilarang mulai tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB