Pemkab Bintan Larang Transaksi dengan Dolar di Kawasan Wisata
jpnn.com - BINTAN - Transaksi dengan mata uang asing, yang saat ini cukup sering ditemui di kawasan wisata Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dilarang mulai tahun depan. Misalnya, transaksi dengan dolar di Lagoi.
Bupati Bintan Ansar Ahmad menyatakan, penghapusan penggunaan dolar di Lagoi akan dilaksanakan bertahap. Menurutnya, hal itu dikarenakan fluktuasi ekonomi.
"Kami sudah sampaikan kepada mereka. Sebetulnya, kami tetapkan batas waktu pada Juli lalu. Tapi, karena saat ini kondisi ekonomi sangat fluktuatif, mereka minta waktu. Kami berharap akhir tahun ini mereka telah menggunakan rupiah untuk semua transaksi,'' katanya seperti dilansir Batam Pos edisi Selasa (10/9).
Ansar menjelaskan, keharusan menggunakan mata uang rupiah untuk bertransaksi itu sebetulnya tercetus sejak lama. Undang-undang juga mengharuskan semua transaksi di wilayah Indonesia menggunakan mata uang rupiah.
Namun, di sejumlah daerah tujuan wisata, transaksi dengan dolar masih ditemukan. ''Di Lagoi, ada harga dolar dan harga rupiah. Mendatang, hanya ada transaksi dengan rupiah,'' tegasnya. (asr/jpnn)
BINTAN - Transaksi dengan mata uang asing, yang saat ini cukup sering ditemui di kawasan wisata Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), dilarang mulai tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau