Pemkab Bogor Bantu Bongkar Villa Liar
Jumat, 12 Februari 2010 – 22:09 WIB
JAKARTA-Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap membantu membongkar vila-vila milik pejabat dan artis yang ada di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun dan Salak (TNGHS). Untuk penertibannya, kata Burhan, prosedur yang dapat dilakukan adalah, pelaporan dari Kemenhut, yang ditindaklanjuti dengan pembongkaran melibatkan Muspida tingkat II. "Atau bisa juga temuan Pemkab Bogor," katanya.
Burhanudin, dari Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor, dalam rapat dengan instansi terkait kasus vila di TNGHS, di gedung Manggala Agni, Jumat (12/2), menyatakan, keberadaan villa-villa tersebut menyalahi aturan.
"Pemkab Bogor juga tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan untuk vila-vila tersebut," ungkapnya. Vila-vila tersebut, lanjutnya, dikategorikan liar, dan ilegal.
Baca Juga:
JAKARTA-Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan siap membantu membongkar vila-vila milik pejabat dan artis yang ada di kawasan konservasi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani