Pemkab Bogor Menjamin Pencairan THR untuk PNS dan PPPK tidak Terlambat

Pemkab Bogor Menjamin Pencairan THR untuk PNS dan PPPK tidak Terlambat
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan tahun ini ada sebanyak 17.228 pegawai di daerah yang akan menerima tunjangan hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Irwan memerinci jumlah  itu terdiri dari 14.469 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2.819 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan tidak akan terlambat mencairkan THR kepada PNS dan PPPK di daerah tersebut.

Menurut Irwan, untuk mencairkan THR, Pelaksana Tugas Bupati Bogor tidak memerlukan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sehingga prosesnya singkat.

“Kalau (membuat) perbup, kan, harus minta izin (kemendagri) dulu. Ternyata THR itu tidak termasuk perbup yang harus dibuatkan izin ke Kemendagri. Jadi, bisa dipercepat pencairannya," kata Irwan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/4).

Pasalnya, Pemkab Bogor pada 2023 ini beberapa kali telat dalam mencairkan anggaran, seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan alokasi dana desa (ADD).

Keterlambatan pencairan TPP dan ADD tersebut lantaran Pemkab Bogor perlu terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Kemendagri, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Diketahui, pencairan THR 2023 pada H-10 Idulfitri bagi ASN dan pensiunan akan dimulai pada 4 April mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu.

Pemkab Bogor, Jawa Barat, menjamin pencairan THR untuk PNS dan PPPK di daerah itu tidak terlambat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News