Pemkab Bogor Menjamin Pencairan THR untuk PNS dan PPPK tidak Terlambat

Pemkab Bogor Menjamin Pencairan THR untuk PNS dan PPPK tidak Terlambat
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13. Foto: dok.JPNN.com

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang, serta ASN daerah sekitar 3,7 juta, termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta, dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Sri Mulyani menuturkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. (antara/jpnn)

Pemkab Bogor, Jawa Barat, menjamin pencairan THR untuk PNS dan PPPK di daerah itu tidak terlambat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News