Pemkab Brebes Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Informal
jpnn.com, BREBES - BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan ini dilakukan Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Brebes pada Kamis (25/7).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Endah Rahmawati menyampaikan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
"Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia," kata Endah.
Dia juga menjelaskan dengan adanya nota kesepahaman ini akan ada peraturan bupati yang memperluas cakupan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Brebes.
"Kami berterima kasih kepada Pemkab Brebes atas dukungannya dalam memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja di Brebes," ucapnya.
Endah menyebutkan Kabupaten Brebes saat ini memiliki 196.234 pekerja penerima upah (PU), 374.505 pekerja bukan penerima upah (BPU), dan 86.260 pekerja jasa konstruksi dengan total 606.996 pekerja.
Namun, dari jumlah sebanyak itu hanya 29,67 persen dari mereka yang terlindungi.
BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Brebes teken MoU terkait sinergi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama untuk perlindungan pekerja informal
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571
- Kemendagri Siap Dampingi Pemda Perluas Jaminan Keselamatan Kerja bagi Pekerja Informal
- Bukit Podomoro Jakarta Jalin MoU dengan Tenant Komersial