Pemkab Buleleng Terbukti Sah Atas HPL Aset Lahan Pejarakan

Pemkab Buleleng Terbukti Sah Atas HPL Aset Lahan Pejarakan
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka. Foto: Humas Pemkab Buleleng for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengatakan berdasarkan Putusan Kasasi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Pemerintah Kabupaten Buleleng adalah sah sesuai ketentuan dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atas Hak Pengelolaan (HPL) 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan, aset seluas 45 Ha dan hak-hak yang di atasnya/Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Pustaka dalam siaran persnya, Senin (17/9).

Pustaka menegaskan hal itu untuk mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media massa mengenai aset Pemerintah Kabupaten Buleleng terutama Hak Pengelolaan (HPL) 1 Desa Pejarakan. Klarifikasi tersebut juga terkait adanya unjuk rasa dan laporan kepada aparat penegak hukum termasuk didalamnya pengaduan kepada KPK RI terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan atas pengelolaan HPL 1 Pejarakan.

“Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban perlu menyampaikan kepada publik berdasarkan data dan bukti menurut hukum sehubungan dengan aset HPL 1 Pejarakan, sehingga publik mendapat pemberitaan yang berimbang atas permasalahan tersebut,” tegas Puspaka.

Puspaka menilai pemberitaan di beberapa media cetak dan elektronik terhadap unjuk rasa atau demontrasi permasalahan HPL 1 Desa Pejarakan dapat menyebabkan kurang kondusifnya stabilitas daerah yang tentunya akan menghambat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Di antaranya terganggunya rasa aman bagi para wisatawan untuk berkunjung ke Buleleng, utamanya di wilayah sengketa sebagai daerah kawasan pariwisata. Selain itu, enggannya para pemilik modal untuk berinvestasi di Buleleng, sehingga berdampak sektor ekonomi sulit untuk berkembang.

“Padahal sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Joko Widodo, bahwa investasi itu penting untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang akhirnya, untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dampak selanjutnya, menurut Puspaka, hilangnya kepercayaan publik atau rusaknya citra Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Buleleng utamanya dalam tata kelola pemerintahan. Padahal Pemerintah Kabupaten Buleleng sejak 5 (lima) tahun terakhir telah melakukan pembenahan dalam Tata Kelola Pemerintahan. Hal ini telah terbukti bagaimana Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mempertanggungjawabkan penggunaaan anggaran dan pengelolaan aset dengan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dalam tiga tahun berturut-turut.

Mengingat dampak yang serius terhadap kemajuan Buleleng, menurut Puspaka, maka perlu ada klarifikasi atas permasalahan aset HPL 1 Pejarakan termasuk hak atas tanah yang ada di atasnya sehingga berita yang kurang berimbang dan tidak didasarkan data dan fakta tidak menjadi permasalahan yang berlarut dan menjadi berita hoaks.

Perkara aquo MA memutuskan permohonan kasasi dari Penggugat tidak dapat diterima, sesuai salinan Putusan Kasasi No. 3319K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News