Pemkab Daftarkan Seribu Honorer ke BPJS Ketenagakerjaan
jpnn.com, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberikan asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada 1.173 Tenaga Non-PNS (TNP) alias honorer di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, pemberian kartu Ketenagakerjaan kepada ribuan pegawai non-PNS ini sebagai jaminan kerja.
"Tujuannya untuk memberikan perlindungan dalam melaksanakan tugas," ujar Sayed.
Pemberian kartu asuransi dilakukan secara simbolis oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh Bupati Kotabaru H Sayed Jafar.
Sekitar 1.173 Tenaga Non PNS (TNP) Kotabaru yang menerima kartu Ketenagakerjaan tersebut tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan akan dikoordinasikan ke masing-masing lembaga tersebut terkait pembayarannya.
Sayed mengatakan semua pegawai non-PNS di pemerintahan akan dibuatkan kartu tenaga kerja sebagai antisipasi dalam perlindungan mereka dalam melaksanakan tugas.
"Kami inginkan semuanya mendapatkan pelayanan BPJS baik pegawai pemerintah atau karyawan perusahaan dan saya akani imbau SKPD dan perusahaan untuk memasukkan karyawannya ke BPJS," ungkap bupati.
Sementara itu pihak BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Miswar mengatakan, program ini kerja sama dengan pihak Pemkab Kotabaru untuk menjamin keselamatan kerja non-PNS yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Pemkab beri kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pegawai non-PNS alias honorer ini sebagai jaminan kerja.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses