Pemkab Daftarkan Seribu Honorer ke BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 30 Desember 2019 – 10:31 WIB
"Kalau seandainya terjadi kecelakaan kepada peserta BPJS tenaga kerja maka akan dibayarkan hingga 100 persen," kata Miswar.
Lebih luas dijelaskannya, sesuai dengan aturan baru apabila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka akan diganti oleh BPJS 48 kali gaji.
Namun, apabila yang bersangkutan meninggal dunia biasa akan diganti Rp42 juta dengan iuran bulan peserta yang dibayarkan Rp5.400 rupiah. (antara/jpnn)
Pemkab beri kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pegawai non-PNS alias honorer ini sebagai jaminan kerja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen