Pemkab dan Pemkot Diizinkan Kelola 11 Jenis Pajak
Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:02 WIB

Pemkab dan Pemkot Diizinkan Kelola 11 Jenis Pajak
JAKARTA - Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), memberikan peluang pada pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pendapatan. Dari 26 jenis pajak yang disetujui, pemerintah kabupaten/kota diberikan hak pengelolaan untuk 11 sektor. Sementara pemerintah provinsi (Pemprov) untuk lima jenis pajak.
Adapun jenis pajak yang bisa dikelola pemkab/pemkot itu, antara lain adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan buatan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi serta bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Untuk provinsi, yang bisa dipungut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, hingga air permukaan dan rokok.
Baca Juga:
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Olly Dondokambey, dari ke-26 jenis pajak daerah ini, terdapat empat jenis pajak baru. Masing-masing yaitu pajak rokok, sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan, serta BPHTB. "Adanya sektor baru ini (adalah) untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan. Apalagi sektor tersebut (maih) kurang optimal pengelolaannya," ujar Olly yang dihubungi via telepon, Selasa (18/8).
Dia juga berharap dengan adanya UU PDRB, pemda tidak seenaknya lagi melakukan pemungutan retribusi maupun pajak di luar yang telah ditetapkan. Hal ini bakal berguna untuk mendorong masuknya investasi ke daerah, di samping mendongkrak pendapatan daerah. (esy/JPNN)
JAKARTA - Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), memberikan peluang pada pemerintah daerah (Pemda)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK, Bukan Sekadar Ritual, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin