Pemkab dan Pemkot Diizinkan Kelola 11 Jenis Pajak
Selasa, 18 Agustus 2009 – 18:02 WIB
JAKARTA - Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), memberikan peluang pada pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan pendapatan. Dari 26 jenis pajak yang disetujui, pemerintah kabupaten/kota diberikan hak pengelolaan untuk 11 sektor. Sementara pemerintah provinsi (Pemprov) untuk lima jenis pajak.
Adapun jenis pajak yang bisa dikelola pemkab/pemkot itu, antara lain adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan buatan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi serta bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Untuk provinsi, yang bisa dipungut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, hingga air permukaan dan rokok.
Baca Juga:
Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Olly Dondokambey, dari ke-26 jenis pajak daerah ini, terdapat empat jenis pajak baru. Masing-masing yaitu pajak rokok, sarang burung walet, pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan, serta BPHTB. "Adanya sektor baru ini (adalah) untuk meningkatkan pendapatan negara dari perpajakan. Apalagi sektor tersebut (maih) kurang optimal pengelolaannya," ujar Olly yang dihubungi via telepon, Selasa (18/8).
Dia juga berharap dengan adanya UU PDRB, pemda tidak seenaknya lagi melakukan pemungutan retribusi maupun pajak di luar yang telah ditetapkan. Hal ini bakal berguna untuk mendorong masuknya investasi ke daerah, di samping mendongkrak pendapatan daerah. (esy/JPNN)
JAKARTA - Disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB), memberikan peluang pada pemerintah daerah (Pemda)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad