Pemkab Enggan Dapat Recehan
Rabu, 16 November 2011 – 08:44 WIB
Kukar, kata dia, selama ini sudah dibuat tidur panjang karena ladang minyaknya yang kaya dikelola pihak asing. Apalagi hasilnya banyak dibawa ke luar daerah. "Kondisi kita sudah miris, dan tak bisa diam lagi. Sebanyak 75 persen pengelolaan Blok Mahakam itu harga mati," cetusnya.
Baca Juga:
Kendati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan pengelolaan ladang kaya migas ini ke PT Pertamina, namun pembagiannya wajib proporsional. "Daerah sudah jelas dapat 10 persen dari hasil tambang karena ada dalam undang-undang, kalau hanya mendapat sedikit saja, Kukar betul-betul kebagian uang receh," ujarnya.
Ditegaskan, dirinya akan mengawal pengelolaan blok ini. "Sesuai aturan dalam mengelola ladang minyak tak bisa penunjukan langsung. PT Total E&P Indonesie (TEPI) pun boleh mengikuti lelang bila berkeinginan mengelola lagi, asal sesuai mekanisme yang benar," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Kukar Rita Widyasari menyebutkan, jika daerah penghasil tak dapat hak dalam pengelolaan blok tersebut, maka pemerintah pusat telah menyalahi aturan. "Dalam aturan kita punya hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen atau kerja sama (working interest/WI) juga aturan otonomi daerah," katanya.
TENGGARONG -- Masalah bagi hasil pengelolaan migas, terus dipersoalkan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius