Pemkab Flores Timur akan Memberhentikan Ribuan Tenaga Kontrak, Ini Alasannya

Aturan dimaksud sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Dalam aturan itu, kata dia, antara lain memerintahkan Pejabat Pembina Pegawai untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Dalam hal, instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Tenaga ahli daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Doris mengatakan peran tenaga kontrak sebetulnya masih sangat butuhkan untuk pelayanan masyarakat di wilayah Flores Timur yang tergolong luas dan bercirikan kepulauan.
"Dengan rentang kendali yang luas, serta beban kerja yang tinggi, tentunya kita masih sangat membutuhkan para tenaga kontrak, tetapi kita tidak bisa melawan atau berbenturan dengan aturan dari negara," katanya.
Doris menyatakan pemberhentian tenaga kontrak bukan disebabkan karena ketidakmampuan keuangan daerah untuk membayar honor mereka seperti informasi yang beredar di masyarakat.
"Bukan juga karena suka atau tidak suka, tetapi kebijakan ini serentak seluruh Indonesia dan karena aturan menghendaki demikian," ungkapnya. (antara/jpnn)
Pemkab Flores Timur, NTT, akan memberhentikan ribuan tenaga kontrak. Langkah ini bukan karena pemda tak mampu membayar gaji, tetapi aturan pemerintah pusat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya