Pemkab Gorontalo Utara tak Memperpanjang Kontrak Honorer Daerah, tetapi

"Kami tunggu hasil verifikasi dan validasi kemudian disesuaikan dengan anggaran. Kami rekrut lalu tidak ada anggaran untuk gaji, malah menjadi persoalan. Maka verifikasi sesuai keperluan segera dilakukan," kata Suleman.
Dia memastikan sesuai kontrak kerja, para honorer daerah masih menerima gaji bulan Juni. "Honorer, kan, kerja dahulu baru menerima gaji. Mereka masih bisa datang ke kantor untuk menerima pembayaran gaji bulan Juni," katanya.
Dia mengatakan jumlah honorer yang telah beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2022, mencapai 267 orang.
Pada 2023 ini, untuk tenaga kesehatan mencapai 371 orang, guru 372, dan teknis 67. Totalnya mencapai 1.077 orang.
Sisanya, yaitu 453 tenaga kesehatan, 386 guru dan 1.177 tenaga teknis. Totalnya mencapai 2.016 orang.
Pemkab, kata Suleman, terus berupaya agar 2.016 orang ini dapat beralih status menjadi tenaga PPPK. "Kami perjuangkan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Mengingat total anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk gaji honorer daerah tergolong besar, mencapai Rp 1,7 miliar per bulan, maka pihaknya berupaya keras agar seluruh honorer yang tersisa dapat beralih status menjadi PPPK.
"Semoga sebelum 28 November 2023 ini, ada kabar baik dari pemerintah pusat untuk para honorer daerah," kata Suleman. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak memperpanjang kontak honorer daerah tersebut. Ini alasannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting