Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Senin, 08 Oktober 2012 – 13:41 WIB
PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama Karya (HK). Pasalnya, perusahaan milik BUMN itu hingga saat ini masih terus melakukan penambangan di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal, Inhu, tanpa melengkapi IUP dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI. Menurutnya, dalam IUP yang diberikan kepada PT HK ada delapan poin keputusan yang dikeluarkan BPMD-PPT setelah membaca surat permohonan dari perusahaan tersebut melalui rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Dinas Kehutanan.
Pencabutan izin itu dituangkan dalam Surat Keputusan Badan Penanaman Modal Dearah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Inhu nomor 1/BPMD&PPT/BP-IUP/II/2012 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT HK tertanggal 24 Maret 2012.
Hal ini disebutkan Kepala BPMD-PPT Inhu, Adri Respen R SST saat dikonfirmasi, Minggu (7/10) di Rengat.
Baca Juga:
PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama
BERITA TERKAIT
- Belasan Rumah di Bondowoso Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
- Francine Widjojo Dukung Pembenahan Puskeswan Ragunan, Ingatkan Selter cuma Penampungan Sementara
- BKSDM Kota Bogor Diminta Awasi Rekrutmen PPPK Agar Sesuai Regulasi
- Ucok Harapkan Anak Muda Palembang Berpartisipasi dalam Pembangunan
- Korban Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia