Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya

Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama Karya (HK). Pasalnya, perusahaan milik BUMN itu hingga saat ini masih terus melakukan penambangan di Desa Usul Kecamatan Batang Gansal, Inhu, tanpa melengkapi IUP dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Pencabutan izin itu dituangkan dalam Surat Keputusan Badan Penanaman Modal Dearah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Inhu nomor 1/BPMD&PPT/BP-IUP/II/2012 tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT HK tertanggal 24 Maret 2012.

Hal ini disebutkan Kepala BPMD-PPT Inhu, Adri Respen R SST saat dikonfirmasi, Minggu (7/10) di Rengat.

Menurutnya, dalam IUP yang diberikan kepada PT HK ada delapan poin keputusan yang dikeluarkan BPMD-PPT setelah membaca surat permohonan dari perusahaan tersebut melalui rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Dinas Kehutanan.

PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News