Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya

Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Dimana pada poin ketiga, perusahaan (PT HK) baru dapat melaksanakan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan setalah pemegang IUP mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.

Terkait pencabutan IUP tersebut, dituangkan dalam keputusan pada poin kedelapan. Pencabutan IUP itu dapat dilakukan apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana pada dimaksudkan pada poin ketiga, poin keempat, poin ke enam dan poin ke tujuh.

Artinya, selain tidak mendapat izin dari Meteri Kehutanan. IUP bisa juga dicabut, seperti di poin tiga yakni apabila terjadi perpindahan tangan IUP tanpa persetujuan BPMD-PPT.

Begitu juga halnya pada poin enam, setelah IUP diterbitkan selambat-lambatnya 60 hari kerja harus menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke Distamben.

PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News