Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Senin, 08 Oktober 2012 – 13:41 WIB

Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Dimana pada poin ketiga, perusahaan (PT HK) baru dapat melaksanakan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan setalah pemegang IUP mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
Baca Juga:
Terkait pencabutan IUP tersebut, dituangkan dalam keputusan pada poin kedelapan. Pencabutan IUP itu dapat dilakukan apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana pada dimaksudkan pada poin ketiga, poin keempat, poin ke enam dan poin ke tujuh.
Artinya, selain tidak mendapat izin dari Meteri Kehutanan. IUP bisa juga dicabut, seperti di poin tiga yakni apabila terjadi perpindahan tangan IUP tanpa persetujuan BPMD-PPT.
Begitu juga halnya pada poin enam, setelah IUP diterbitkan selambat-lambatnya 60 hari kerja harus menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke Distamben.
PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki