Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Senin, 08 Oktober 2012 – 13:41 WIB
Dimana pada poin ketiga, perusahaan (PT HK) baru dapat melaksanakan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan setalah pemegang IUP mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
Baca Juga:
Terkait pencabutan IUP tersebut, dituangkan dalam keputusan pada poin kedelapan. Pencabutan IUP itu dapat dilakukan apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban dan larangan sebagaimana pada dimaksudkan pada poin ketiga, poin keempat, poin ke enam dan poin ke tujuh.
Artinya, selain tidak mendapat izin dari Meteri Kehutanan. IUP bisa juga dicabut, seperti di poin tiga yakni apabila terjadi perpindahan tangan IUP tanpa persetujuan BPMD-PPT.
Begitu juga halnya pada poin enam, setelah IUP diterbitkan selambat-lambatnya 60 hari kerja harus menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke Distamben.
PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama
BERITA TERKAIT
- Belasan Rumah di Bondowoso Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Oknum Anggota DPRD Kalbar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
- Francine Widjojo Dukung Pembenahan Puskeswan Ragunan, Ingatkan Selter cuma Penampungan Sementara
- BKSDM Kota Bogor Diminta Awasi Rekrutmen PPPK Agar Sesuai Regulasi
- Ucok Harapkan Anak Muda Palembang Berpartisipasi dalam Pembangunan
- Korban Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Sudah Meninggal Dunia