Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Senin, 08 Oktober 2012 – 13:41 WIB
Pada poin ketujuh juga dapat menyebabkan IUP dicabut, apabila selambat-lambatnya 90 hari kerja setelah disejutui RKAB, harus sudah memulai aktivitas dilapangan, ungkapnya.
Ketika ditanya kapan pencabuatan IUP yang diberikan kepada PT HK. Kepala BPMD-PPT mengatakan pencabutan IUP itu tentunya harus melalui turun lapangan serta melihat bentuk pembinaan dari Distamben serta pengawasan dari Dishut dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
”Siapa pun pemegang IUP tersebut, apabila tidak menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan putusan dalam IUP tersebut, tetap akan dicabut,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Proyek (Kepro) PT HK Sofian Suryana Jaya ST ketika dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan lebih banyak. Bahkan, Sofian beralasan saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku kurang mendengar dengan jelas akibat jaringan seluler kurang bagus.
PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas