Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya

Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Pada poin ketujuh juga dapat menyebabkan IUP dicabut, apabila selambat-lambatnya 90 hari kerja setelah disejutui RKAB, harus sudah memulai aktivitas dilapangan, ungkapnya.

Ketika ditanya kapan pencabuatan IUP yang diberikan kepada PT HK. Kepala BPMD-PPT mengatakan pencabutan IUP itu tentunya harus melalui turun lapangan serta melihat bentuk pembinaan dari Distamben serta pengawasan dari Dishut dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.

”Siapa pun pemegang IUP tersebut, apabila tidak menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan putusan dalam IUP tersebut, tetap akan dicabut,” tegasnya.

Sementara itu Kepala  Proyek (Kepro) PT HK Sofian Suryana Jaya ST ketika dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan lebih banyak. Bahkan, Sofian beralasan saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku kurang mendengar dengan jelas akibat jaringan seluler kurang bagus.

PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News