Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Senin, 08 Oktober 2012 – 13:41 WIB

Pemkab Inhu Cabut Izin PT Hutama Karya
Pada poin ketujuh juga dapat menyebabkan IUP dicabut, apabila selambat-lambatnya 90 hari kerja setelah disejutui RKAB, harus sudah memulai aktivitas dilapangan, ungkapnya.
Ketika ditanya kapan pencabuatan IUP yang diberikan kepada PT HK. Kepala BPMD-PPT mengatakan pencabutan IUP itu tentunya harus melalui turun lapangan serta melihat bentuk pembinaan dari Distamben serta pengawasan dari Dishut dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
”Siapa pun pemegang IUP tersebut, apabila tidak menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan putusan dalam IUP tersebut, tetap akan dicabut,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Proyek (Kepro) PT HK Sofian Suryana Jaya ST ketika dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan lebih banyak. Bahkan, Sofian beralasan saat dihubungi melalui telepon selulernya mengaku kurang mendengar dengan jelas akibat jaringan seluler kurang bagus.
PEMERINTAH Kabupaten Inhu mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) akhirnya operasi produksi bahan galian batuan andesit yang diberikan kepada PT Hutama
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki