Pemkab Jayapura Bersiap Membayar THR bagi ASN Termasuk PPPK
jpnn.com - JAYAPURA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jayapura, Papua, Subhan mengatakan bahwa Pemkab Jayapura menyiapkan anggaran membayar tunjangan hari raya Idulfitri 1444 Hijriah aparatur sipil negara termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK.
"Setelah perpres (peraturan presiden) dikeluarkan menyusul peraturan menteri keuangan, baru kami bisa melihat secara terperinci, sehingga kami bisa membayar THR lima ribu ASN, termasuk PPPK," katanya dikutip dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Senin (3/4).
Dia memperkirakan dana THR paling lambat bisa dicairkan pekan ini. "Biasanya itu dua minggu sebelum Lebaran sudah keluar perpres sehingga satu minggu sebelum Lebaran berarti kami sudah bayar THR bagi ASN termasuk PPPK," tambahnya.
Sementara itu, Subhan juga mengatakan bahwa dana untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara kemungkinan dicairkan Juni 2023.
"Setiap tahun begitu, dan sesuai dengan fungsinya untuk membayar biaya sekolah anak didik para ASN untuk semester baru," jelasnya.
Hanya saja, Subhan mengaku belum mengetahui kebijakan pemerintah mengenai THR bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan THR 2023 meliputi pembayaran uang sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya serta 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pemerintah memberikan THR 2023 kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang meliputi sekitar 1,8 juta ASN pusat, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara, 3,7 juta ASN daerah termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta, dan guru ASN daerah yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu, serta pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta.
Pemkab Jayapura bersiap membayarkan THR untuk ASN termasuk PPPK. Bagaimana dengan THR honorer?
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Sudah Saatnya Gapok Guru dan Tendik Rp 7 Juta, Alasannya Masuk Akal
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan