Pemkab Karawang Lindungi Petani dengan Asuransi Pertanian

Pemkab Karawang Lindungi Petani dengan Asuransi Pertanian
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalokasikan Rp 1,3 miliar untuk asuransi usaha tani padi (AUTP). Foto: Kementan

Pemerintah membayarkan premi asuransinya sebesar Rp 180 ribu per hektarenya. Dari nilai premi itu ada subsidi dari pemerintah pusat sebesar 80 persen atau Rp 144 ribu.

Sementara itu, sisanya Rp 36 ribu merupakan subsidi dari daerah melalui APBD kabupaten.

"Ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kesejahteraan para petani," ujar Hanafi.

Adapun keuntungan yang diterima petani, lanjutnya, yaitu setiap sawah yang terdampak bencana atau serangan hama, akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare.

Jadi, sawah yang mendapat penggantian asuransi ini jika mengalami gagal tanam atau panen.

Terlaksananya bantuan perlindungan usaha tani tersebut, berkat sinergi yang bagus antara Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan dengan pemerintah daerah Kabupaten Karawang.

Kasubdit Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian Ditjen PSP Kementan, Waluyo mengatakan, target tahun 2018 dapat mencapai seluas 800-900 ribu hektare dipastikan akan dilindungi untuk musim tanam Oktober-Maret.

"Sebagai bentuk amanat dari UU no 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, bahwa selain pemerintah pusat, yang wajib melindungi usaha tani adalah pemerintah daerah. Sehingga perlu kiranya upaya bersama-sama untuk mewujudkan tujuan besar pembangunan pertanian kita yang telah digaungkan oleh Pak Mentan yaitu menjadi lumbung pangan dunia di tahun 2045 dapat kita capai," harap Waluyo.

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalokasikan Rp 1,3 miliar untuk asuransi usaha tani padi (AUTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News