Pemkab Kotim Gamang Berikan Subsidi Angkutan
Kamis, 29 Maret 2012 – 11:22 WIB
“Kalau juknis dari pusat mewajibkan daerah atau dananya (dikucurkan) dari pusat, kalau untuk kepentingan masyarakat kita harus siap,” tegasnya.
Baca Juga:
Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kotim sebelumnya mengusulkan kenaikan tarif angkutan darat sebesar 20 persen. Usulan sebesar itu merupakan perhitungan Organda terhadap kenaikan biaya operasional angkutan di luar rencana subsidi yang diberikan pemerintah pusat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotim menyatakan, kenaikan tarif angkutan umum termasuk untuk kebutuhan pokok akan membuat harga bahan pokok di pedalaman kian melambung. Diperkirakan akan terjadi peningkatan harga sekitar 20-25 persen di daerah pedalaman jika diangkut menggunakan transportasi umum.
Menurut Disperindag, subsidi untuk angkutan umum khusus bahan pokok ke daerah pedalaman sejatinya memang perlu diberikan sebagai proteksi sementara agar harga tidak melambung tinggi. Namun, kebijakan yang sifatnya sementara itu juga perlu kajian dan perlu ada dasar hukum apabila memang harus dikeluarkan.
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) masih gamang memberikan subsidi bagi angkutan umum khususnya angkutan bahan
BERITA TERKAIT
- 2 Desa di Jepara Dilanda Puting Beliung, 21 Rumah Rusak
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN