Pemkab Kudus Gagal Jalankan Program KIA

Pemkab Kudus Gagal Jalankan Program KIA
Ibu dan anak. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUDUS - Pemkab Kudus, Jateng, gagal melaksanakan Program Kartu Identitas Anak (KIA) yang direncanakan akan dimulai tahun depan.

Pasalnya, anggaran untuk pelayanan pembuatan dokumen kependudukan tersebut di APBD 2018 dicoret.

Hal itu membuat Kabupaten Kudus menjadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah yang tidak bisa melaksanakan program KIA.

Padahal, program ini sudah diatur Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA. ”Kami minta maaf kepada masyarakat jika pelayanan tahun depan tidak semaksimal 2017,” kata Sekretaris Disdikcapil Putut Winarno, seperti diberitakan Radar Kudus (Jawa Pos Group).

Anggaran KIA dan pendukung pelayanan lainnya, jelasnya, mencapai Rp 3,5 miliar. Rencananya dari sebagian anggaran itu untuk pembuatan sekitar 150 ribu blangko. Tetapi, anggaran tersebut terkena rasionalisasi.

Putut menambahkan, selama ini Kabupaten Kudus telah mendapatkan penghargaan pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran secara bersamaan dan cepat.

Di sisi lain, Pemkab Kudus menargetkan program three in one (KK, akta kelahiran, dan KIA) dilakukan langsung.

Pencoretan anggaran itu, imbuh Putut, juga terpengaruh pada pengadaan sarana dan prasarana. Di tahun depan ada rencana pengadaan komputer dan sidik jari. Sarana dan prasarana ini seperti pembuatan KTP elektronik.

Pemkab Kudus menjadi satu-satunya daerah di Jawa tengah yang tidak bisa melaksanakan Program Indentitas Anak (KIA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News