Pemkab Kutim Bakal Potong Gaji PNS yang Tambah Libur Lebaran
jpnn.com, SANGATTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah, menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim yang menambah libur lebaran akan dikenakan sanksi.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan libur Idulfitri yangcukup panjang mulai dari 11 sampai 21 Juni 2018.
Irwansyah mengatakan, telah mengimbau pada seluruh pegawai agar dapat kembali aktif bekerja dengan jadwal yang berlaku.
Pasalnya jika didapati pegawai yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi pemotongan gaji.
"Libur dan kembali bekerja dengan hari yang telah ditentukan. Jangan sampai melampaui batas waktu. Sanksi untuk TK2D bisa saja tidak dibayar selama satu bulan kerja. Termasuk PNS pun bisa saja tidak mendapat tunjangan perbaikan penghasilan," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Terlebih jika tingkat ketidak hadirannya berturut-turut lebih dari sehari, maka akan ada sanksi yang lebih berat. "Kecuali ada yang sakit atau melahirkan, tetapi tetap harus ada surat keterangan dari dokter," tandasnya.
Selain itu pemkab akan lakukan pemeriksaan bagi pegawai yang membolos usai hari raya. Sekda Irawansyah juga berharap agar para PNS tersebut mampu menjadikan 2018 ini sebagai tahun peningkatan prestasi di segala bidang.
Sehingga, dengan melakukan proses introspeksi diri, mereka semua dapat belajar mengenai makna tanggungjawab terhadap amanat yang diembannya.
Pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kabupaten Kutai Timur yang menambah libur lebaran pasti dikenakan sanksi.
- Puncak Libur Lebaran, KALOG Express Layani 3.186 Ton Pengiriman Barang
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sekda Jayapura Mengingatkan ASN tidak Menambah Libur Lebaran
- Pengguna Commuter Line Meningkat Menjelang Berakhirnya Libur Lebaran