Pemkab Kutim Tetap Melanggar
Meski Cabut Izin 7 KP di Taman Nasional Kutai
Minggu, 13 Desember 2009 – 08:41 WIB
Baca Juga:
Menurut pengamat lingkungan Kahar Al Bahri yang juga Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), harus dicek apa betul 7 KP tersebut sudah melakukan kewajibannya itu.“Kewajiban itu tetap harus dilakukan. Tapi semua tergantung izinnya. Kalau izinnya dikeluarkan Menhut, maka inilah prosedur yang harus dilakukan. Tapi kalau kabupaten kota yang mengeluarkan harus ada kejelasan. Karena tak sesuai aturan,” katanya. (che)
SAMARINDA – Meski Pemkab Kutim akhirnya mencabut izin eksplorasi 7 perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) di Taman Nasional Kutai (TNK)
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Surya Mataram Jamin Tes SKD CPNS Kemenkumham Kepri 2024 Bebas Pungli
- Pemprov Kaltim Beri Bonus Ibadah Haji Bagi Para Juara MTQ Nasional 2024
- Irjen Iqbal Perintakan Anak Buah Patroli Berskala Besar untuk Menekan Angka Kejahatan
- Dadang Danubrata Dengarkan Langsung Keluhan Warga Bogor Selatan
- Hari Santri, Polres Rohul Ajak Bahrul Ulum Ikut Sukseskan Pilkada Damai
- Yudha Sindir Visi Misi Lawannya di Pilwakot Palembang, Terlalu Klasik dan Normatif