Pemkab Kutim Tetap Melanggar
Meski Cabut Izin 7 KP di Taman Nasional Kutai
Minggu, 13 Desember 2009 – 08:41 WIB
Pemkab Kutim Tetap Melanggar
Baca Juga:
Menurut pengamat lingkungan Kahar Al Bahri yang juga Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), harus dicek apa betul 7 KP tersebut sudah melakukan kewajibannya itu.“Kewajiban itu tetap harus dilakukan. Tapi semua tergantung izinnya. Kalau izinnya dikeluarkan Menhut, maka inilah prosedur yang harus dilakukan. Tapi kalau kabupaten kota yang mengeluarkan harus ada kejelasan. Karena tak sesuai aturan,” katanya. (che)
SAMARINDA – Meski Pemkab Kutim akhirnya mencabut izin eksplorasi 7 perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) di Taman Nasional Kutai (TNK)
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Kecelakaan Maut Nissan March Vs Innova di Jalintim KM 46 Pelalawan, Satu Orang Tewas
- Identitas 3 Wisatawan Terseret Ombak Pantai Parangtritis, 1 Orang Masih Hilang
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu