Pemkab Kutim Tetap Melanggar

Meski Cabut Izin 7 KP di Taman Nasional Kutai

Pemkab Kutim Tetap Melanggar
Pemkab Kutim Tetap Melanggar

Poin lainnya yang harus ditelusuri, sesuai Permen Kehutanan Nomor P.12/Menhut-II/2004, bila izin eksplorasi sudah dikeluarkan, maka ada beberapa kewajiban yang harus ditaati KP. Yakni membayar ganti rugi nilai tegakan yang ditebang, menyusun rencana kegiatan di dalam kawasan hutan, bertanggung jawab atas dampak negatif lingkungan akibat kegiatan pertambangan, mereklamasi dan mereboisasi kawasan hutan bekas kegiatan eksplorasi dan membuat laporan berkala 3 bulan ditujukan ke Menteri Kehutanan.

 

Menurut pengamat lingkungan Kahar Al Bahri yang juga Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), harus dicek apa betul 7 KP tersebut sudah melakukan kewajibannya itu.“Kewajiban itu tetap harus dilakukan. Tapi semua tergantung izinnya. Kalau izinnya dikeluarkan Menhut, maka inilah prosedur yang harus dilakukan. Tapi kalau kabupaten kota yang mengeluarkan harus ada kejelasan. Karena tak sesuai aturan,” katanya.  (che)
Berita Selanjutnya:
Lagi, 47 Imigran Diamankan

SAMARINDA – Meski Pemkab Kutim akhirnya mencabut izin eksplorasi 7 perusahaan pemegang kuasa pertambangan (KP) di Taman Nasional Kutai (TNK)


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News