Pemkab Labura Pecat 9 PNS Koruptor, Satu Kasus Asusila

Pemkab Labura Pecat 9 PNS Koruptor, Satu Kasus Asusila
PNS korup dipecat. Foto: JPG

Adapun inisial yang diberhentikan tersebut adalah AP, AM, YN, KH, FD, PN, NL, MW, TR, dan satu orang yang kasus Asusila yang diputus pengadilan 5 tahun ke atas berinisial IK. (st/des)


Pemerintah Kabupaten Labura memecat 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News