Pemkab Labura Pecat 9 PNS Koruptor, Satu Kasus Asusila
Jumat, 18 Januari 2019 – 23:18 WIB
Adapun inisial yang diberhentikan tersebut adalah AP, AM, YN, KH, FD, PN, NL, MW, TR, dan satu orang yang kasus Asusila yang diputus pengadilan 5 tahun ke atas berinisial IK. (st/des)
Pemerintah Kabupaten Labura memecat 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- KPU Tetapkan Calon Tunggal di Pilkada Labura, PAN Berharap Partisipasi Warga
- Sudah Jadi Terpidana, Mantan Bupati Labura Kembali Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
- Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan di Labura Ditangkap, Polda Tak Beri Ampun, Dor
- Lima Oknum PNS Dipecat, Tepergok Berbuat Terlarang
- Seorang PNS Dipecat Gubernur Anies Baswedan, Berani Melawan
- Info Terkini dari AKBP Putu Yudha soal 5 Anggota DPRD Labura yang Terjerat Narkoba