Pemkab Landak Sosialisasikan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan

Pemkab Landak Sosialisasikan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan
Bupati Landak Karolin Margret Natasa (kiri) dan Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro bersama Forkopimda Landak melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1441 H/2021 M. Foto: Pemkab Landak

jpnn.com, LANDAK - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1441 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi.

Hadir dalam rapat ini Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Forkopimda Kabupaten Landak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Camat Se-Kabupaten Landak, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta para pengurus masjid se-Kabupaten Landak.

Saat memberikan arahan, Bupati Karolin menyampaikan diterbitkannya surat edaran yang dibuat secara khusus tersebut mengingat saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Dasar dari Surat Edaran Bupati adalah Surat Edaran dari Menteri Agama. Hal ini dikeluarkan mengingat tradisi yang dilaksanakan masyarakat menjelang bulan suci ramadan seperti tarawih dan lainnya, maka diperlukan aturan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dengan tujuan untuk menghindari terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19," ujar Bupati Landak.

Bupati Karolin mengatakan aturan ini dibuat agar kegiatan keagamaan dapat berjalan, namun juga tetab mematuhi aturan dari pemerintah.

“Kemudian latar belakang dan semangat filosofis dikeluarkannya kebijakan atau surat edaran ini ibarat dua sisi mata uang, yakni kita berharap kegiatan keagamaan tetap terlaksana namun juga perlu memperhatikan, memedomani dan menjalankan prokes sesuai dengan aturan pemerintah," terang Karolin.

Bupati Karolin juga berharap adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat serta mampu melancarkan ibadah puasa meski dengan adaptasi kebiasaan baru.

"Sesuai Surat Edaran ini, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi. Misalnya tradisi buka bersama yang semula dilakukan banyak orang maka kali ini mohon menahan diri. Tetapi silahkan dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga," pinta Karolin.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor tentang Perubahan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1441 H/2021 M, Pemkab Landak menggelar sosialisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News