Pemkab Landak Sosialisasikan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan

Pemkab Landak Sosialisasikan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan
Bupati Landak Karolin Margret Natasa (kiri) dan Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro bersama Forkopimda Landak melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1441 H/2021 M. Foto: Pemkab Landak

Sementara itu, Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro menambahkan perlunya disiplin dalam penerapan prokes mengingat Kabupaten Landak saat ini masih memiliki beberapa kasus terkonfirmasi COVID-19.

“Kondisi ini harus kita jaga supaya tidak terjadi lonjakan penularan COVID-19 diwilayah kita, dan masyarakat harus mematuhi aturan tersebut," kata Kapolres Landak.

AKBP Ade Kuncoro juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan petugas guna mengamankan selama kegiatan ibadah tarawih.

“Kami dari jajaran Polres Landak sudah menyiapkan sekitar 300 person´l yang bertugas untuk melaksanakan pengamanan selama kegiatan ibadah tarawih,” ujarnya.

Dia menyebut prioritas pengamanan adalah masjid-masjid besar, kemudian akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dalam rangka menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap pelaksanaan ibadah berjalan dengan aman dan lancar," ungkap Ade Kuncoro.(fri/jpnn)

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor tentang Perubahan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1441 H/2021 M, Pemkab Landak menggelar sosialisasi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News