Pemkab Lebak Ajak Warga Terapkan 3M Cegah Covid-19
jpnn.com, LEBAK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten, mengajak masyarakat dapat menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Kami terus mengoptimalkan sosialisasi 3M, karena dinilai sangat efektif untuk memutus mata rantai penyakit yang mematikan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiyono, Sabtu (7/11).
Pemerintah daerah kini mampu mengendalikan penularan COVID-19, sehingga banyak pasien corona yang menjalani perawatan medis dan isolasi dinyatakan sembuh.
Selain itu juga dapat melakukan pencegahan penularan corona dengan mengoptimalkan protokol kesehatan dan 3M.
Selama ini, tingkat kesadaran masyarakat cukup tinggi untuk pencegahan penyakit yang mematikan tersebut.
Bahkan, pemerintah daerah melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi denda Rp150 ribu dan jika tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial, seperti melakukan kebersihan jalan maupun taman.
Begitu juga bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 25 juta.
"Kami minta warga tetap menerapkan 3M juga menghindari kerumunan massa karena berpotensi penyebaran COVID-19," katanya.
Memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan (3M) sangat efektif untuk memutus mata rantai virus Covid-19.
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Buat Penyebar Hoaks Vaksin Anak, Ada Peringatan nih dari Satgas Covid-19!
- Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Karantina 10 Hari Dinilai Sudah Tepat