Pemkab Lebak Tolak Pemudik dari Zona Merah Covid-19

Pemkab Lebak Tolak Pemudik dari Zona Merah Covid-19
Ilustrasi Corona Covid-19. Foto: pixabay

Menurut dia, pemerintah daerah juga akan mengirim surat ke Dirjen PT KAI untuk penghentian sementara Commuterline Rangkasbitung-Tanahabang.

Penghentian sementara tersebut guna mempercepat penanganan COVID-19 agar Indonesia segera terbebas dari penularan virus Corona.

Sebab, dipastikan menjelang Lebaran dikhawatirkan terjadi peningkatan mudik. "Kami terus bekerja keras agar penyebaran COVID-19 berakhir dan tidak menimbulkan korban jiwa banyak," katanya Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.

Berdasarkan laman "siagacovid19lebakkab.go.id",Kamis (7/5) kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat 18 orang terdiri dari sembilan berstatus pengawasan, lima orang aman dan empat orang meninggal dunia.

Sementara itu, jumlah pasien Orang Dalam Pengawasan (ODP) tercatat 510 orang terdiri dari 42 orang berstatus pemantauan dan 468 orang berstatus aman serta 41 orang berstatus Orang Tanpa Gejala (ODG). (antara/jpnn)

Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menolak pemudik Lebaran 2020 dari wilayah zona merah penyebaran COVID-19.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News