Pemkab Malut dan Halbar Rebutan Aset Daerah
Rabu, 05 Januari 2011 – 03:59 WIB
Harusnya, lanjut Mubin, Pemkab Halbar melakukan komunikasi dengan pemkot, karena sesuai undang-undang nomor 11 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Ternate, tepatnya pada pasal 14, menyebutkan penyerahan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Maluku Utara harus diserahkan ke Pemerintah Kota Ternate dalam limit waktu satu tahun. "Secara fisik dan UU sudah jelas, itu dikuasai Pemkot Ternate,” imbuhnya.(nty/gus/jpnn)
Baca Juga:
TERNATE - Pemkab Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Barat tengah bersitegang soal aset daerah yang berada di Ternate. Namun, kemelut kedua daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam