Pemkab Muba Adukan Gamawan ke DPR

Pemkab Muba Adukan Gamawan ke DPR
Pemkab Muba Adukan Gamawan ke DPR
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Komisi II DPR, Senin (10/12) terkait sengketa kepemilikan sumur gas Suban IV antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Muba.

Pemkab Muba minta DPR supaya mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mencabut Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 63 Tahun 2007.

Kuasa Hukum Pemkab Muba dalam kasus Suban IV, Alamsyah Hanafiah mengatakan  akar pemicu dari permasalahan ini adalah soal batas daerah antara Kabupaten Musi Rawas karena lahirnya Permendagri No 63 tahun 2007 yang menetapkan Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah penghasil sumur gas bumi Suban IV. 

"Itu merupakan pelanggaran hukum. Kami mengharapkan Menteri Dalam negeri secepatnya mencabut dan membatalkan Permendagri No 63 tahun 2007," katanya, usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (10/12).

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Komisi II DPR, Senin (10/12) terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News