Pemkab Muba Adukan Gamawan ke DPR
Senin, 10 Desember 2012 – 15:38 WIB
Ia mengatakan, masalah ini juga menjadi pemicu terhambatnya pembentukan Daerah Otonomi Baru, yakni Kabupaten Musi Rawas Utara (muratara). "Pemerintah harus mengembalikan kepemilikan sumur gas Suban IV ke Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan keadaan semula yang saat ini menjadi penghalang untuk terbentuknya Kabupaten Muratara," kata Alamsyah.
Baca Juga:
Menurut Alamsyah, keluarnya Permendagri itu juga memberikan dampak melahirkan potensi korupsi dalam menimba kekayaan sumber daya alam Muratara bagi oknum pejabat Musi Rawas dan oknum pejabat Provinsi Sumatera Selatan.
Karenanya, Almasyah sekali lagi mendesak Mendagri membatalkan Permendagri tersebut. "Kita juga meminta agar segera disahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Muratara," ungkapnya.
Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Harnedi mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti dan fakta mengenai kepemilikan wilayah sumur gas Suban IV. Dia mengatakan, sengketa kepemilikan sumur gas Suban IV sudah diajukan oleh kuasa hukum dalam gugatan judicial review di Mahkamah Agung. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Komisi II DPR, Senin (10/12) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta