Pemkab OKU tidak Merekrut CPNS, hanya PPPK Saja
jpnn.com - BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, tidak melakukan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Mirdaili mengatakan hal itu merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan untuk pegawai daerah tahun ini penerimaan hanya dikhususkan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK saja.
Mirdaili mengataan Kabupaten OKU hanya merekrut PPPK sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat. Perekrutan PPPK juga akan dilakukan secara bertahap.
"Pemerintah pusat pun dalam hal ini mengalokasikan anggaran dari dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 47 miliar untuk membayar gaji PPPK yang akan diterima tahun ini," jelasnya di Baturaja, Selasa (4/4).
Dia menjelaskan untuk kuota PPPK Kabupaten OKU yang ditentukan oleh pemerintah pusat tahun ini, yaitu tenaga guru sebanyak 1.438, kesehatan 851, dan tenaga teknis 149 orang.
"Jadi, penerimaan PPPK bisa dikatakan untuk mengganti kebutuhan formasi CPNS. Pemkab OKU tinggal mengisi formasi kebutuhan PPPK yang dibutuhkan tersebut," jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemkab OKU sudah diminta menyerahkan alokasi kebutuhan untuk mengisi formasi tersebut.
Tahun ini, Pemkab OKU tidak merekrut CPNS, tetapi hanya akan melakukan rekrutmen PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan