Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul

Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul
Pemkab Punya Dana jika Harus Balikkan Uang Syamsul
Masih ada lagi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) sebesar Rp3,58 miliar dan DBH Pakaj sebesar Rp107,02 miliar. Ada juga DBH cukai sebesar Rp175,12 juta. Untuk 2013, nilainya tidak akan jauh beda, bahkan biasanya malah meningkat.

Dari sejumlah dana transfer itu, dari DAU saja sudah cukup untuk mengembalikan dana Rp75 miliar yang telanjur dimasukkan ke APBD dan dipergunakan, jika nantinya putusan PK menyatakan Syamsul bebas murni dan uang itu harus dikembalikan kepadanya. Sekali lagi, ini bicara kemungkinan.

Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, sudah menyatakan bahwa jika kemungkinan itu terjadi, Pemkab Langkat tetap bisa memperhitungkannya dari arus kas, antara lain dari penerimaan DAU, yang ditransfer pusat per triwulan.

“Ditambah dengan efiensi-efisiennya agar bisa mengembalikan uang yang telanjur dipakai itu,” ujarnya kepada JPNN, Rabu (4/7) lalu.

JAKARTA - Pemkab Langkat tidak akan kebingungan jika putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) menyatakan Syamsul Arifin bebas dan uang Rp75 miliar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News