Pemkab Rohul: Proses Lelang Pengadaan BBM Sesuai Pepres

Pemkab Rohul: Proses Lelang Pengadaan BBM Sesuai Pepres
Truk tangki BBM milik Pertamina. Foto: dok Pertamina

Dalam proses pemeriksaan itu, Herry mengaku menjelaskan secara gamblang mengenai proyek BBM tersebut.

Mulai dari proses penyusunan anggaran, penetapan anggaran, pelaksanaan lelang, penetapan pemenang lelang hingga terbitnya kontrak dan pelaksanaan pengadaan.

"Saya sebagai pengguna anggaran menerima hasil dari proses itu. Tentu saya terbitkan kontrak maka yang menandatangani kontrak itu adalah PPK (pejabat pembuat komitmen) dengan pihak ketiga. Itu kan jelas berdasarkan aturan. Pejabat semuanya bekerja mulai dari PA (pengguna anggaran), PPK, PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), bendahara, penerima barang, pengelola barang semua bekerja dengan batasan yang diberikan berdasarkan SK," katanya.

Tim Polda Riau sempat mempertanyakan alasan Herry menggunakan mekanisme penunjukan langsung untuk beberapa pekerjaan.

Dikatakan, mekanisme penunjukan langsung dilakukan lantaran pengadaan BBM merupakan salah satu pengadaan yang memang dikecualikan pada pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018.

"Menjadi pengecualian kenapa? Karena BBM tergantung list yang dikeluarkan oleh Pertamina. Kita kan tahu Pertamina pemegang tunggal pengadaan minyak di Indonesia. Mereka setiap per 15 hari mengeluarkan list. Maka di dalam kontrak kami itu yang dipegang hanya berdasarkan nilai kontrak. Jadi kalau harga naik berarti jumlah liternya terkurangi dengan sendirinya. Demikian sebaliknya, kalau harga turun berarti jumlah liternya bertambah. Jadi berdasarkan nilai kontrak yang ada. Itulah makanya termasuk kegiatan yang pengecualian," paparnya.

Herry menekankan hanya menjelaskan mengenai pengadaan BBM tahun anggaran 2020 dan 2021. Hal ini lantaran dirinya baru menjabat Kadis Perkim Rohul pada akhir 2019.

Sementara, pengadaan BBM tahun 2019 masih menjadi kewenangan kepala dinas sebelumnya, yakni Zulkarnain dan Suparno.

Sawali, fungsional pengadaan barang/jasa pertama Pemkab Rohul menyatakan, proses lelang yang terkait proyek tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News