Pemkab Rohul: Proses Lelang Pengadaan BBM Sesuai Pepres
Dalam kesempatan ini, Herry mengaku keberatan dengan tindakan inspektorat Pemkab Rohul. Dipaparkan, persoalan ini mencuat dari laporan ke Polres Rohul yang menindaklanjutinya dengan menyurati bupati.
Berdasarkan surat itu, bupati mengeluarkan disposisi kepada inspektorat untuk melalukan audit khusus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dari disposisi itu, inspektorat seharusnya membentuk tim untuk melakukan audit khusus dengan surat tugas dari bupati.
"Karena surat permohonan ini disampaikan kepada bupati. Kalau surat permohonan itu ke bupati karena ini audit khusus, berarti bupati lah yang harus mengeluarkan surat tugas kepada tim yang akan melakukan audit khusus, tetapi ini tidak dilakukan. SK ditandatangani oleh kepala inspektorat sendiri. Secara aturan ini tentu menjadi keberatan bagi saya," katanya.
Selain itu, sebagai kepala dinas, Herry mengaku tidak pernah menerima surat tugas untuk melakukan audit khusus dari inspektorat. Herry juga tidak pernah dimintai keterangan oleh inspektorat.
"Seharusnya mereka kan meminta keterangan saya, sebagai kepala OPD," katanya.
Herry mengaku hanya menerima surat permintaan data dari inspektorat. Selain itu, katanya, audit khusus seharusnya menyeluruh termasuk mencantumkan secara jelas pihak yang bertanggung jawab.
"Saya juga keberatan pemeriksaan inspektorat itu karena tidak menyebut secara jelas pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Sawali, fungsional pengadaan barang/jasa pertama Pemkab Rohul menyatakan, proses lelang yang terkait proyek tersebut sudah berdasarkan aturan yang berlaku
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi