Pemkab Sangihe Buka Seleksi PPPK Guru dan Nakes, Ini Syarat Bagi Pelamar
jpnn.com - SANGIHE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, telah membuka seleksi penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022.
Adapun formasi yang dibuka ialah PPPK guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Sangihe, Aristarkus Pilat menyatakan pihaknya sudah menerima petunjuk teknis penjaringan PPPK untuk formasi penerimaan 2022. “Oleh karena itu pendaftaran sudah dibuka sampai dengan tanggal 13 November 2022," kata Aristarkus di Tahuna, Sabtu (5/11).
Dia menjelaskan Pemkab Sangihe pada 2022 telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK, dan sudah disetujui dengan jumlah 588 orang.
Perinciannya, 200 nakes dan 388 tenaga guru.
Aristarkus mengatakan syarat pelamar, di antaranya, berusia 20 tahun sampai dengan 59 tahun pada saat pendaftaran.
Tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.
Pendidikan paling rendah sarjana, atau diploma empat.
PPPK 2022, Pemkab Sangihe sudah membuka seleksi untuk nakes dan guru. Ini syarat bagi pelamar.
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya