Pemkab Sangihe Buka Seleksi PPPK Guru dan Nakes, Ini Syarat Bagi Pelamar

Pemkab Sangihe Buka Seleksi PPPK Guru dan Nakes, Ini Syarat Bagi Pelamar
Kepala BKPSDMD Sangihe Aristarkus Pilat. ANTARA/Jerusalem Mendalora. (1)

Pelamar prioritas untuk PPPK pendidikan atau guru adalah THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi jabatan fungsional guru 2021, guru non-ASN dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru 2021.

Prioritas dua merupakan eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Prioritas tiga ialah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun atau setara dengan enam semester.

Aristarkus mengatakan saat ini sudah ada 171 PPPK. Perinciannya, tahap satu 2020 sebanyak 80 orang. Terdiri dari guru 74 orang, tenaga kesehatan dua, penyuluh empat.

Tahap dua 2021, terdapat 91 orang yang semuanya adalah tenaga guru.

“Tahun 2022 merupakan tahap tiga penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebanyak 588 orang,” tambah Aristarkus. (antara/jpnn)

PPPK 2022, Pemkab Sangihe sudah membuka seleksi untuk nakes dan guru. Ini syarat bagi pelamar.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News